User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000090077_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (Pasal 2 ayat (2) PP 68 TAHUN 2009) . pengertian 2 tahun kalender ini ketentuannya gimana ya?


Jawaban

2 Tahun kalender ini maksudnya tahun takwim, ada contoh juga di lampiran PMK-16/2010

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D C P G S
B B G F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P C T J
 
faq/2021/08/04/000090077_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1