faq:2021:08:04:000090077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (Pasal 2 ayat (2) PP 68 TAHUN 2009) . pengertian 2 tahun kalender ini ketentuannya gimana ya?
Jawaban
2 Tahun kalender ini maksudnya tahun takwim, ada contoh juga di lampiran PMK-16/2010
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000090077_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion