faq:2021:08:04:000088163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp tidak hadir dalam proses penyelesaian keberatan bagaimana?
Jawaban
Gas, normatif aja ya. Kalau sesuai PMK 9/2013, pasal 15 ayat 4, dalam hal WP tidak menggunakan hak untuk hadir maka proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran WP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000088163_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion