faq:2021:08:04:000084435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP masukan atas PPN DTP (PMK-102/2021) bisa dikreditkan atau tidak ya?
Jawaban
bagi wp yang menerima fp dengan fasilitas ppn dtp pmk 102/2021, fakturnya tidak dapat dikreditkan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000084435_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion