User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000084432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP mengajukan pengembalian pajak dan ternyata setelah sudah ditransfer ke WP, pihak KPP mengatakan jumlah tersebut melebihi jumlah yg seharusnya dikembalikan. Ketika WP mengembalikan ke kpp apakah bisa kenda denda/sanksi?


Jawaban

sebelumnya rmengajukan pengembalian pendahuluan, sudah masuk ke rekening wp terus ada pemeriksaan dikemudian hari yang menyatakan kalo jumlah yang dikembalikan itu kelebihan dan minta wp mengembalikan. sanksi akan melekat jika ternyata hasil pemeriksaan, djp menerbitkan skpkb. dijelaskan sesuai pasal 17 c dan d uu kup sttd. uu cika

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q D W G
E N E V B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K R Q U
 
faq/2021/08/04/000084432_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1