faq:2021:08:04:000084432_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP mengajukan pengembalian pajak dan ternyata setelah sudah ditransfer ke WP, pihak KPP mengatakan jumlah tersebut melebihi jumlah yg seharusnya dikembalikan. Ketika WP mengembalikan ke kpp apakah bisa kenda denda/sanksi?
Jawaban
sebelumnya rmengajukan pengembalian pendahuluan, sudah masuk ke rekening wp terus ada pemeriksaan dikemudian hari yang menyatakan kalo jumlah yang dikembalikan itu kelebihan dan minta wp mengembalikan. sanksi akan melekat jika ternyata hasil pemeriksaan, djp menerbitkan skpkb. dijelaskan sesuai pasal 17 c dan d uu kup sttd. uu cika
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000084432_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion