faq:2021:08:04:000084431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sy adalah pengguna jasa dan melakukan pemotongan kepada pemberi jasa memilih sbjek pajak npwp lain? (Konstruksi 4 ayat 2)
Jawaban
kalau pemotong pph 4 (2) atas jasa konstruksi , pas buat billing ttp pakai npwp sendiri ya.. npwp si pemotongnya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000084431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion