User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000084431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika sy adalah pengguna jasa dan melakukan pemotongan kepada pemberi jasa memilih sbjek pajak npwp lain? (Konstruksi 4 ayat 2)


Jawaban

kalau pemotong pph 4 (2) atas jasa konstruksi , pas buat billing ttp pakai npwp sendiri ya.. npwp si pemotongnya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J L S V
Y T Y​ A Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U M B B
 
faq/2021/08/04/000084431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1