faq:2021:08:04:000084427_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk peraturan PMK-102/PMK.010/2021, apakah sewa masa agustus smp oktober atau fp yg di keluarkan d masa agus smp okt ya? jika sewa yang di tagih di 3 bulan agustus - oktober tp untuk pembayaran d masa desember itu bebas ppn jg ga ya?
Jawaban
PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. saat terutang PPN dilihat mana yang lebih dulu antara penyerahan atau pembayaran.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000084427_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion