faq:2021:08:04:000073886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#113Q:PMK 107 tahun 2017 dan perubahannya dalam PMK 93 tahun 2019, Deemed Dividend berasal dari penghasilan-penghasilan pasif saja. Apakah di UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai jenis penghasilan pasif ataukah hanya penghasilan aktif? atau perubahan apa saja yang ada?
Jawaban
#113A: Diinformasikan normatif sesuai PMK 93/2019 pasal 2 ayat 3a, untuk ketentuan di UU Cika/PMK-18 2021 hanya disinggung sedikit pada Pasal 21
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000073886_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion