Tanya
Twitter https://twitter.com/Zleep99/status/1422439386860298244 WP penggabungan, melakukan pengalihan harta, berupa tanah dan atau bangunan. Awalnya bertanya kapan saat terutangnya PPh final tsb. Telah dijawab agen sebelumnya. Jika sesuai PP 34 pasal 6, bisa dikecualikan dari PPh Final. Selama ini SKB pengalihan tanah/bangunan, untuk OP biasa (hanya hibah, waris, di bawah PTKP). SKB nya tidak menuliskan tanggal berlaku, hanya pengalihan atas NOP (PER-30/2009). Untuk penggabungan, apakah dgn p
Jawaban
Kalo terkait urutan itu ga dijelasin di ketentuan mba Coba cek di PP 34 thn 2016 Pasal 6 huruf e beserta penjelasannya Apabila badan melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, sepanjang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku, maka pengalihan tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan. Syaratnya berarti telah ditetapkan oleh menkeu untuk dapat pengecualian Pengecualian dar
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion