faq:2021:08:04:000071685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya jika lawan transaksi merupakan cabang dari PKP yang melakukan pemusatan PPN, terkait faktur penjualannya harus kami buat sesuai dengan nama PKP & alamat PKP yang melakukan pemusatan atau ke cabang yang melakukan pesanan ya min?, terima kasih.
Jawaban
untuk invoice tidak diatur secara peraturan perpajakan. Jdi ikut aturan umum aja atau siapa yg bertransaksi sebenarnyaa.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000071685_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion