faq:2021:08:04:000071684_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Utk laporan realisasi PPN DTP atas penyerahan BKP apakah masih harus dilaporkan tersendiri di e-reporting ataukah sdh ckp melalui laporan SPT Masa PPN saja? File excell yg di ereporting kok sheetnya hanya utk JKP saja?
Jawaban
ini terkait pmk 239 ya. Insentif PMK 239 PPN DTP, yang lapor realisasi menggunakan format khusus di lampiran PMK hanya atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean saja. Selain transaksi ini, laporan realisasinya mengikuti ketentuan *pasal 3 ayat 3 PMK 239* : FP atau dok tertentu yg kedudukannya dipersamakan dgn FP yg dilaporkan dalam SPT Masa PPN, *diperlakukan sbg Laporan Realisasi* PPN DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000071684_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion