User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000071684_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Utk laporan realisasi PPN DTP atas penyerahan BKP apakah masih harus dilaporkan tersendiri di e-reporting ataukah sdh ckp melalui laporan SPT Masa PPN saja? File excell yg di ereporting kok sheetnya hanya utk JKP saja?


Jawaban

ini terkait pmk 239 ya. Insentif PMK 239 PPN DTP, yang lapor realisasi menggunakan format khusus di lampiran PMK hanya atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean saja. Selain transaksi ini, laporan realisasinya mengikuti ketentuan *pasal 3 ayat 3 PMK 239* : FP atau dok tertentu yg kedudukannya dipersamakan dgn FP yg dilaporkan dalam SPT Masa PPN, *diperlakukan sbg Laporan Realisasi* PPN DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q X I T
M A Y U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W U G G V
 
faq/2021/08/04/000071684_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1