faq:2021:08:04:000071683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau kita buka cabang baru apakah tidak perlu mengajukan PKP untuk cabang apabila kita akan pusatkan PPN nya?
Jawaban
sudah ada kep pemusatan sebelumnya. Untuk penambahan cabang yg ingin dipusatkan, cabangnya tidak perlu pkp dulu
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000071683_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion