User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000071683_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kita buka cabang baru apakah tidak perlu mengajukan PKP untuk cabang apabila kita akan pusatkan PPN nya?


Jawaban

sudah ada kep pemusatan sebelumnya. Untuk penambahan cabang yg ingin dipusatkan, cabangnya tidak perlu pkp dulu

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ J X S T
N R P O I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H N U U G
 
faq/2021/08/04/000071683_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1