faq:2021:08:04:000071682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN DTP PMK 102 ada pemberitahuan di kswp ngga ya mas/mbak?
Jawaban
tidak perlu pemberitahuan di KSWP. langsung membuat FP sesuai pasal 4 PMK 102 2021. untuk mendapatkan PPN DTP, dimohon memperhartikan pasal 2 3 4.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000071682_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion