faq:2021:08:04:000071680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila terjadi potongan penghasilan dikarenakan tidak hadir apakah dapat mengurangi penghasilan bruto dalam hal yakni penerima penghasilan merupakan pegawai tetap? ini langsung dr komponen gaji kan ya bukan pengurang penghasilan?
Jawaban
bener urbah, yg dijadiin pedoman untuk dtp ya berapa yg diterima pada bulan itu. Untuk pengurang tadi brrti masuk kompenen gaji di perusahaan dia.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000071680_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion