User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000071678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkait pmk 102 tahun 2021 terkait penyerahan atas sewa terhadap pedagang eceran.. pada pasal 3 ayat 3 disebutkan termasuk biaya pelayanan (service charge). yang ingin saya tanyakan, untuk penagihan ke tenant untuk biaya listrik dan utility apakah termasuk ppn yang dtp ini?


Jawaban

iya bisa masuk DPP PPN. Kalau dilihat di SE nya, itu untuk DPP PPN juga Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003) DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruanga

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R U T A
D A E W F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H R L L
 
faq/2021/08/04/000071678_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1