User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070786_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat ini sy sdh PKP KLU 68200-, setiap penj unit rumah sdh buka faktur pajak dan setor, namun untuk tahun 2020 sy ada pendapatan lain berupa sewa ruko(ruko tsb sudah sy masukan ke dalam harta SPT). Apakah untuk pend sewa ruko tsb terhutang PPN?


Jawaban

PM. Selama sudah PKP dan ada penyerahan bkp/jkp sih seharusnya terutang PPN dan ada kewajiban pemungutan mas. Pastikan dulu wp kapan pkpnya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K N C H Y
R I Q R​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H S Q A N
 
faq/2021/08/04/000070786_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1