faq:2021:08:04:000070786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat ini sy sdh PKP KLU 68200-, setiap penj unit rumah sdh buka faktur pajak dan setor, namun untuk tahun 2020 sy ada pendapatan lain berupa sewa ruko(ruko tsb sudah sy masukan ke dalam harta SPT). Apakah untuk pend sewa ruko tsb terhutang PPN?
Jawaban
PM. Selama sudah PKP dan ada penyerahan bkp/jkp sih seharusnya terutang PPN dan ada kewajiban pemungutan mas. Pastikan dulu wp kapan pkpnya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070786_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion