faq:2021:08:04:000070761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila ada karyawan resign di tengah bulan dan setelah di hitung ulang hasilnya ternyata karyawan tersebut ada pengembalian pajak (kelebihan potong). Apabila bulan-bulan sebelumnya karyawan tersebut mendapatkan insentif pajak PPh21 (DTP), lalu apakah pada saat karyawan tersebut resign karyawan tersebut harus mengembalikan insentif pajak yang telah diberikan sebelum2nya kepada perusahaan?
Jawaban
Tidak ya selama di masa2 dia dtp dia masih jadi pegawai dan memang eligible dapet dtp sesuai ketentuan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion