User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070761_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila ada karyawan resign di tengah bulan dan setelah di hitung ulang hasilnya ternyata karyawan tersebut ada pengembalian pajak (kelebihan potong). Apabila bulan-bulan sebelumnya karyawan tersebut mendapatkan insentif pajak PPh21 (DTP), lalu apakah pada saat karyawan tersebut resign karyawan tersebut harus mengembalikan insentif pajak yang telah diberikan sebelum2nya kepada perusahaan?


Jawaban

Tidak ya selama di masa2 dia dtp dia masih jadi pegawai dan memang eligible dapet dtp sesuai ketentuan

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W U M P
P Y C T A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L P U L F
 
faq/2021/08/04/000070761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1