faq:2021:08:04:000070760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait pembetulan pph 21 yang semula SPT normal lebih bayar 10 juta setelah pembetulan SPT lebih bayar menjadi lebih kecil yaitu menjadi 8 juta. Pertanyaan saya : kenapa setelah saya masukin SPT Pembetulan menjadi kurang bayar sebesar 2 juta, harusnya krn SPT masih Lebih bayar maka tidak ada kurang bayar, mohon petunjuknya ? ini gimana ya, apa karena sudah dikompensasikan ya?
Jawaban
Ini kan pph 21 ya, bukan PPN. Kalo PPN kan ketika LB dibetulkan jadi LB lebih kecil bisa pilih opsi yg mengakui lb barunya tanpa bayar yg KBnya. Kalo pph 21 gabisa. Jadi kalo memang pada spt pembetulannya no.15-no.16 itu jadi KB di 17, ya harus dibayar
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070760_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion