faq:2021:08:04:000070757_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada PT A selaku pemilik mall yang menyewakan dan juga menjual kios di mall tsb kepada pedagang, memberikan kuasa kepada PT B untuk menagih service charge kepada pedagang tsb. nah yg jadi pertanyaan saya untuk insentif ini apakah PT B selaku pihak yang hanya menaghkan service charge dapat memanfaat kan PMK ini? Terkait PMK 102 Tahun 2021 ini bagaimana ya etentuannya mas/mbak?
Jawaban
PM Nilai penggantian yg jadi dpp kan termasuk service charge baik yg ditagih bersamaan ataupun terpisah ya dalam pmk 102/2021. Nah silakan wp pstikan aja transaksinya sesuai pasal 2 dan 3 pmk 102 kah
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070757_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion