User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070757_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada PT A selaku pemilik mall yang menyewakan dan juga menjual kios di mall tsb kepada pedagang, memberikan kuasa kepada PT B untuk menagih service charge kepada pedagang tsb. nah yg jadi pertanyaan saya untuk insentif ini apakah PT B selaku pihak yang hanya menaghkan service charge dapat memanfaat kan PMK ini? Terkait PMK 102 Tahun 2021 ini bagaimana ya etentuannya mas/mbak?


Jawaban

PM Nilai penggantian yg jadi dpp kan termasuk service charge baik yg ditagih bersamaan ataupun terpisah ya dalam pmk 102/2021. Nah silakan wp pstikan aja transaksinya sesuai pasal 2 dan 3 pmk 102 kah

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ I A G P
I A K Z B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K M N K
 
faq/2021/08/04/000070757_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1