User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070294_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau konfirmasi mengenai layanan ebukpot unifikasi. selama inikan untuk pembuatan bukti potonfg unifikasi untuk yang memiliki nomer ktp bisa…sekarang tidak bisa ini kenapa dan bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

untuk OP yg tidak memiliki NPWP memang pake NIK. Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 1 PER 23/2020 Pastikan lagi antara NIK dengan nama harus sama dengan yg terdaftar di dukcapil. Untuk saat ini kemungkinan SOA masih error. Coba arahkan c3l, pake privte window, ganti browser dan coba secara berkala

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B​ T​ M O
K N M᠎ J V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y T D X C
 
faq/2021/08/04/000070294_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1