faq:2021:08:04:000070294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau konfirmasi mengenai layanan ebukpot unifikasi. selama inikan untuk pembuatan bukti potonfg unifikasi untuk yang memiliki nomer ktp bisa…sekarang tidak bisa ini kenapa dan bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
untuk OP yg tidak memiliki NPWP memang pake NIK. Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 1 PER 23/2020 Pastikan lagi antara NIK dengan nama harus sama dengan yg terdaftar di dukcapil. Untuk saat ini kemungkinan SOA masih error. Coba arahkan c3l, pake privte window, ganti browser dan coba secara berkala
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070294_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion