User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070290_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila kami ada menerbitkan faktur pajak atas penagihan bagi hasil terhadap usaha tenant kami, apakah termasuk dtp pmk 102?


Jawaban

PPN DTP sesuai PMK 102/2021 diberikan atas penyerahan jasa sewa ruangan dan/atau bangunan kepada pedagang eceran. Bisa dijelaskan pedagang ecaran itu apa ya, di pasal 2 ayat 2 udah dijelasin. PPN DTP ini diberikan untuk periode tertentu seperti yg dijelaskan pada pasal 3

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ E Z G S
V M U A​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I T T᠎ O Q
 
faq/2021/08/04/000070290_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1