faq:2021:08:04:000070290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kami ada menerbitkan faktur pajak atas penagihan bagi hasil terhadap usaha tenant kami, apakah termasuk dtp pmk 102?
Jawaban
PPN DTP sesuai PMK 102/2021 diberikan atas penyerahan jasa sewa ruangan dan/atau bangunan kepada pedagang eceran. Bisa dijelaskan pedagang ecaran itu apa ya, di pasal 2 ayat 2 udah dijelasin. PPN DTP ini diberikan untuk periode tertentu seperti yg dijelaskan pada pasal 3
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070290_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion