User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070289_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

karyawan kami ddalam pekerjaan difasilitasi driver pibadi,kemudian karyawan tersebut meninggal dan untuk gaji driver pribadi digabung dengan gaji karyawan tersbut,yg saya tanyakan untuk gaji driver apakah ikut diperhitungakan sebagai dasar perhitungan PPh 21 Pensiun atas karyawan yg meninggal tersebut ya bu?


Jawaban

setelah digali, gaji karywan tersebut sudah termasuk gaji drivernya tapi yang memfasilitasi adalah perusahaannya. Jadi sebenarnya secara tidak langsung perusahaan memberi gaji driver pribadi dengan memasukkan di fasilitas si karywan tersebut terima Berarti fasilitas itu melekat pada karyawannya, jadi iikutkan ke penghitungan Harusnya ikut masuk kpenghitungan karn masuk ke komponen gajinya karyawan PER 16/2016 Pasal 1 angka 15

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N O U I
L O V W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F H F O X
 
faq/2021/08/04/000070289_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1