faq:2021:08:04:000070285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengalihan tanah ke dinas pupr secara hibah utk kepentingan gerbang tol&kantor bisa kena pph final yang 0% atau tarif yang berapa
Jawaban
“sesuai pasal 2 ayat 1 huruf c pp 34 2016 Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pen
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070285_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion