User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070270_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait fasilitas DTP PPN di PMK 102 Th 2021 : 1. apakah fasilitas bs digunakan atas invoice agreement sewa setahun/ yg ditagihkan tahunan? 2. pengertian sewa yang disebutkan di PMK tsb apakah sama dgn yg ada di PP 34 tahun 2017 yg mana sifatnya lebih tinggi drpd PMK?


Jawaban

diliat dulu saat terutangnya kapan. sesuai PMK-102/2021 Pasal 3 disebutkan, PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. lalu pengertian sewa disini sama dengan yang ada di PP 34/2017, hanya saja untuk PP 34 itu kaitannya dengan

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ R B W V
Z B C I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U I K J
 
faq/2021/08/04/000070270_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1