User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070264_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mengalami kesulitan untuk perhitungan pph 21. jadi ada karyawan dengan rincian penghasilan seperti berikut: gaji pokok dan lembur (gross), tunjangan (nett), perhitungan pph 21 nya bagaimana ya?


Jawaban

Metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up (tunjangan PPh Pasal 21) memang diperbolehkan, namun terkait bagaimana cara perhitungannya tidak disebutkan sesuai PER-16/PJ/2016. Hal tersebut berdasarkan perhitungan dikertas kerja wajib pajak saja, untuk lebih lanjutnya dapat konsultasi ke KPP.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I P I Y X
A E​ I C​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X N V V
 
faq/2021/08/04/000070264_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1