faq:2021:08:04:000070264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mengalami kesulitan untuk perhitungan pph 21. jadi ada karyawan dengan rincian penghasilan seperti berikut: gaji pokok dan lembur (gross), tunjangan (nett), perhitungan pph 21 nya bagaimana ya?
Jawaban
Metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up (tunjangan PPh Pasal 21) memang diperbolehkan, namun terkait bagaimana cara perhitungannya tidak disebutkan sesuai PER-16/PJ/2016. Hal tersebut berdasarkan perhitungan dikertas kerja wajib pajak saja, untuk lebih lanjutnya dapat konsultasi ke KPP.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070264_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion