faq:2021:08:04:000070258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin mas/mbak Tapi min saya cek di pmk 82 KLU nya tidak termasuk untuk dapat fasilitas. Tapi ini saya berhasil download surat permohonannya. Betul bisa pakai atau tidak saya takutnya DJPONLINE error. Nanti saya salah bayar kena denda. Kasusnya dia tidak bisa mengajukan pengurangan pph25 insentif covid. Konteks https://twitter.com/chicha1288/status/1422478438644948994
Jawaban
Untuk klu sesuai dengan lampiran pmk-82/2021 ya. Nanti minta wp untuk pastikan dalam keadaan sebenarnya apakah klu nya termasuk atau tidak. Jika memang tidak termasuk ke dalam lampiran tersebut maka tidak bisa memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070258_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion