Tanya
mas/mbak wp nanya > Mau bertanya mengenai PPh Final Jasa Kontruksi. terkait dengan keperluan SBUJK untuk menentukan tarif PPh final jasa kontruksi.jika SBUJK kadaluarsa pada bulan april 2021. dan ada SE-02/SE/M/2021 dari KEMEN PUPR. pada SE tersebut menjelskan SBU yang kadaluarsa masih aktif hingga desember 2021. apakah dengan SE kami bisa jadikan dasar untuk pemotongan PPh final dengan tarif memiliki SBU JK?
Jawaban
Kita sampaikan secara normatif saja bahwa terkait jasa kontruksi aturan yg masih berlaku PP Nomor 51 TAHUN 2008. Sesuai PP Nomor 51 TAHUN 2008, jika Pemberi Jasa tidak memiliki kualifikasi usaha dari LPJK maka dikenai tarif sesuai yg ditentukan di pasal 3 yg tidak memiliki kualifikasi usaha. Untuk Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 tsb, ini diluar ranah DJP, karena itu dikeluarkan dr PUPR. Jadi, kita tetep mengacu ke PP 51 yaa, kecuali dari DJP ada terbit kebijakan baru yg selaras
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion