User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070255_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin mas, mba, menurut WP, KLUnya WP itu berhak memanfaatkan insentif PPh 21 DTP sesuai PMK 82 2021, namun ketika di KSWP statusnya tidak terpenuhi. WP bertanya harus apa utk bisa memanfaatkan insentif tsb, apakah ada jalan lain mas, mba? dan harus dibalas seperti apa yah mengingat memang prosesnya hanya dari kswp kan yah?


Jawaban

Betul sekali, insentif pmk 82 untuk pph 21 DTP hanya berlaku untuk pemberi kerja yang memiliki KLU WP yg mendapat insentif pph pasal 21 DTP sesuai lampiran. Untuk KLU 13112 memang ada yaa kucek. Dari pengakuan WP mengajukan tgl 16 juli, pada tanggal ini infonya memang pengajuan di iKSWP sudah diupdate. Kita infokan normative dulu, sesuai pasal 2 ayat (4) PMK 9/2021, bahwa kode KLU yg dimaksud adalah yg tercantum dalam SPT Tahunan 2019/pembetulan, atau data di masterfile. Bila sudah dipast

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F W P W
C F E Y G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D H U᠎ G K
 
faq/2021/08/04/000070255_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1