User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sehubungan dengan rencana penutupan kegiatan usaha BUT di Indonesia, saya ingin menanyakan informasi terkait tatacara Penghapusan NPWP BUT dan Non-Efektif Wajib Pajak BUT, yaitu : 1. Syarat-syarat dan/atau dokumen yang diperlukan untuk dilampirkan sebagai lampiran dokumen Penghapusan NPWP BUT dan Non-Efektif Wajib Pajak BUT? 2. Prosedur penyampaian permohonan Penghapusan NPWP BUT dan permohonan Non-Efektif Wajib Pajak BUT? 3. Jangka waktu penyelesaian Penghapusan NPWP BUT dan p


Jawaban

Peraturan terbaru terkait penghapusan npwp dan permohonan penonaktifan npwp (termasuk untuk BUT) adalah PER 04/PJ/2020 dan SE 27/2020 (nomor SE tdk boleh disebutkan) 1. Syarat dan/atau dokumen yg diperlukan untuk: - penghapusan: pasal 34 (formulir dan fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha) - npwp ne: Bagian Keempat (pasal 24-28), untuk dokumen pendukung permohonan NPWP NE BUT tidak disebutkan secara rinci, bisa konfirmasi kpp 2. Prosedur penyampaian: - penghapusan: pasal 36

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L B J J
L C N V O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T G H T P
 
faq/2021/08/04/000070246_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1