Tanya
Sehubungan dengan rencana penutupan kegiatan usaha BUT di Indonesia, saya ingin menanyakan informasi terkait tatacara Penghapusan NPWP BUT dan Non-Efektif Wajib Pajak BUT, yaitu : 1. Syarat-syarat dan/atau dokumen yang diperlukan untuk dilampirkan sebagai lampiran dokumen Penghapusan NPWP BUT dan Non-Efektif Wajib Pajak BUT? 2. Prosedur penyampaian permohonan Penghapusan NPWP BUT dan permohonan Non-Efektif Wajib Pajak BUT? 3. Jangka waktu penyelesaian Penghapusan NPWP BUT dan p
Jawaban
Peraturan terbaru terkait penghapusan npwp dan permohonan penonaktifan npwp (termasuk untuk BUT) adalah PER 04/PJ/2020 dan SE 27/2020 (nomor SE tdk boleh disebutkan) 1. Syarat dan/atau dokumen yg diperlukan untuk: - penghapusan: pasal 34 (formulir dan fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha) - npwp ne: Bagian Keempat (pasal 24-28), untuk dokumen pendukung permohonan NPWP NE BUT tidak disebutkan secara rinci, bisa konfirmasi kpp 2. Prosedur penyampaian: - penghapusan: pasal 36
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion