faq:2021:08:04:000070245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai PMK 102 pembebasan PPN atas sewa : bagaimana jika pihak mall menerapkan penagihan dimuka, misal inv diterbitkan bln Jul 2021 untuk perode Jul-Des 2021 apakah tagihan tersebut tidak berhak mendapatkan ppn DTP ?
Jawaban
pasal 3 ayat 1: “atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021.”
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070245_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion