faq:2021:08:04:000070241_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya perihal SPT Unifikasi, apakah pelaporan SPT Masa PPh 23/26, PPh 4(2) sudah harus menggunakan bukti potong/ebupot unifikasi, atau masih bisa dengan bukti potong/ebupot yang biasa ?
Jawaban
Wajib pajak yg wajib menggunakan ebupot unifikasi ditetapkan menggunakan KEP Dirjen. Terakhir terbit KEP 20/PJ/2021. Jadi, WP yg terdaftar di KPP yg disebutkan di KEP tsb wajib menggunakan ebupot unifikasi, selain itu msh menggunakan espt/ebupot biasa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070241_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion