faq:2021:08:04:000070240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jd kalo barang juga ttp kena?dia nanya brutonya dari harga
Jawaban
Ga ada aturan yg secara eksplisit mengatur itu, harusnya sih pakai harga pasar ya. Kalau mau penegasan boleh ke kpp. Cek lampiran per 11/2015 aja des. Disitu ada contoh contoh kasus. Salah satunya adalah pemberian hadiah undian dalam bentuk barang. DPP pakai nilai pasar. Cuma di aturannya, di batang tubuh aturannya gaada
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070240_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion