User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“1. untuk Tahun 2021, sampai dengan Desember 2021 apakah masih tetap pelaporan PP 23 tarif 0.5%? 2. Jika pada tahun 2021 total Omzet Melebihi 4,8M, apakah di tahun 2022 perusahaan sudah otomatis beralih ke PPh 25/29 atau masih tetap menggunakan PP 23 tarif 0.5%? 3. Jika di tahun 2022 , sudah menggunakan PPh 25/29, artinya tahun pertama setelah PP 23 ke PPh 25/29, apakah perlu dilakukan pencicilan PPh 25 setiap bulannya? 4. terkait Insentif PPh 25/29, untuk PT yang mendapatkannya, jika kondisi ru


Jawaban

“1. Masih tetap pakai PP 23/2018. Kalau mau pakai insentif PPh final DTP masih tetap harus menyampaikan laporan realisasi. 2. Jika peredaran bruto sudah melebihi 4.8M pada tahun pajak 2021, maka wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai tahun 2022. Besar angsuran PPh pasal 25nya bisa cek ketentuan pasal 9 ayat (2) PMK-99/2018 dan PMK-215/2018. 3. Kalau ada kewajiban PPh 25 maka wajib disetor setiap masa dan besarannya memperhatikan ketentuan sesuai jawaban no 2. 4. Jika insenti

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ O᠎ F W A
V E N Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P A T I Y
 
faq/2021/08/04/000070237_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1