User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070236_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp dapat spuh tapi tidak dapat hadir, udah kubilang konfirm kanwil ybs, tap kata kanwil , suruh hubungi kring pajak, mohon bantuanny kak


Jawaban

Gas, normatif aja ya. Kalau sesuai PMK 9/2013, pasal 15 ayat 4, dalam hal WP tidak menggunakan hak untuk hadir maka proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran WP. Sampaikan juga kalau SPUH ini yg menerbitkan kanwil, coba konfirmasi ke kanwil/KPP aja deh

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W O Y Q
O X W O᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I​ E L H
 
faq/2021/08/04/000070236_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1