User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#147Q: terkait penyusutan aset tetap menurut pajak Saya baca di uu pph no 36 tahun 2008 ada peraturan ttg penyusutan di pasal 11, untuk pengelompokan diatur lebih lanjut dimana ya?


Jawaban

#147A: kalo aset tetapnya ini berupa harta berwujud bukan bangunan, pengelompokannya ikut ke lampiran PMK 96/2009. kalo bangunan tinggal liat itu bangunan permanen atau bukan.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ U᠎ U O X
X P Y Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O V U U K
 
faq/2021/08/04/000070235_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1