faq:2021:08:04:000070235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#147Q: terkait penyusutan aset tetap menurut pajak Saya baca di uu pph no 36 tahun 2008 ada peraturan ttg penyusutan di pasal 11, untuk pengelompokan diatur lebih lanjut dimana ya?
Jawaban
#147A: kalo aset tetapnya ini berupa harta berwujud bukan bangunan, pengelompokannya ikut ke lampiran PMK 96/2009. kalo bangunan tinggal liat itu bangunan permanen atau bukan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070235_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion