faq:2021:08:04:000070234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila wp ada rencana memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pihak berelasi apakah perlu didukung dengan dokumen transfer pricing? apakah ada ketentuan yg mengatur?
Jawaban
Pinjaman tanpa bunga yg diperblehkan sesuai dengan pasal 12 pp 94/2010. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070234_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion