Tanya
- Jika Januari-April mengalami kerugian, namun Mei-Juni mengalami keuntungan, Juli mengalami kerugian lagi, apakah wajib melakukan cicilan pph 25? sebelumnya 2020 mengalami kerugian. - Jika sejalannya waktu, karena tidak melakukan cicilan di tahun 2021, dan di tahun 2021, perusahaan mengalami keuntungan, namun tidak mengajukan realisasi. untuk pajak tahunan terutang tahun 2021, perhitungannya seperti apa ya? apakah langsung bayar sebesar perhitungan pajak 25% dari profit, atau profit dikalikan
Jawaban
-Untuk menghitung PPh Pasal 25 dilihat dari SPT Tahun pajak sebelumnya. Dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil. (Pasal 2 ayat 3 KEP-537/PJ./2000) - kalau SPT 2020 menyatakan rugi, maka untuk angsuran PPh 25 tahun pajak 2021 adalah nihil. Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion