faq:2021:08:04:000070227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai insentif PPh 25/29 terkait realisasi, jika perusahaan thn 2020 masih rugi, dan tidak bayar cicilan, apakah wajib menggunakan insentif dan melaporkan realisasinya? jika iya apakah realisasinya akan 0 terus?
Jawaban
insentif pengurangan angsuran PPh 25 (PMK-9/2021 sttd PMK-82/2021) sifatnya pilihan dan harus pemberitahuan terlebih dulu, kalau WP tidak ada angsuran pph 25 maka tidak perlu mengajukan insentif juga. Kalau tidak ada memanfaatkan insentif gaperlu laporan realisasi. Di sistem juga gabisa diisi 0.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070227_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion