User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070227_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai insentif PPh 25/29 terkait realisasi, jika perusahaan thn 2020 masih rugi, dan tidak bayar cicilan, apakah wajib menggunakan insentif dan melaporkan realisasinya? jika iya apakah realisasinya akan 0 terus?


Jawaban

insentif pengurangan angsuran PPh 25 (PMK-9/2021 sttd PMK-82/2021) sifatnya pilihan dan harus pemberitahuan terlebih dulu, kalau WP tidak ada angsuran pph 25 maka tidak perlu mengajukan insentif juga. Kalau tidak ada memanfaatkan insentif gaperlu laporan realisasi. Di sistem juga gabisa diisi 0.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ C R H U
P E C W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ F N B J
 
faq/2021/08/04/000070227_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1