faq:2021:08:04:000070218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang pak/ibu… mau tanyakan mengenai PMK 102/pmk.010/2021 di pasal 2 ayat 2 yg dimaksud pedagang eceran bgmn? kan pt. kita bergerak dibidang developer dimana kita menyewakan kios2 dan ruko… dimana kita mungkin tidak mengetahui persis 100% apakah mereka menjual langsung ke konsumen akhir atau tdk?
Jawaban
jawab normatif aja, sesuai pasal 2 ayat 2 Untuk lebih detail mengenai pedagang eceran ada di PMK 18 pasal 79
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070218_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion