faq:2021:08:04:000070214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ariantika: utk pelaporan realisasi bebas pajak dividen, apakah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak? Dan jika dilapor setelah 3 bulan bagaimana?
Jawaban
Dijelaskan sesuai Pasal 39 Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, danjangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070214_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion