User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070213_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait dengan jenis/bentuk investasi yang dipersyaratkan pada PMK-18/PMK.03/2021, mohon penjelasannya apakah bentuk investasinya boleh berubah-rubah dari tahun pertama ke tahun ketiga, misalnya tahun pertama diinvestasikan di tabungan, tahun kedua diinvestasikan di deposito dan tahun ketiga disertakan menjadi penyertaan modal pada perusahaan. antar tahun dan bukan di 1 tahun yang sama


Jawaban

Pasal 36 ayat (3) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D N Z H W
V P V Z J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J N F K S
 
faq/2021/08/04/000070213_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1