User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070212_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy ingin menayakan untuk pembetulan SPT PPN beruntun, misalkan Oktober 2020, November 2020, dst di SPT Masa Oktober 2020 pembetulan, apakah saya harus mengisikan angka spt normal di IIE atau tidak? mohon info dasar hukumnya ya


Jawaban

Sesuai dengan petunjuk pengisian SPT PER 29/2015

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V I O I
M᠎ D​ M H᠎ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ S᠎ N᠎ P C
 
faq/2021/08/04/000070212_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1