faq:2021:08:04:000070212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy ingin menayakan untuk pembetulan SPT PPN beruntun, misalkan Oktober 2020, November 2020, dst di SPT Masa Oktober 2020 pembetulan, apakah saya harus mengisikan angka spt normal di IIE atau tidak? mohon info dasar hukumnya ya
Jawaban
Sesuai dengan petunjuk pengisian SPT PER 29/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070212_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion