User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070211_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan tentang PMK 18/2021 pasal 68 ayat 1, apakah yang dimaksud peraturan ini salah satunya adalah SKPKB PPN dalam negeri dapat dikreditkan? mohon penjelasannya? Jika dapat dikreditkan dimasukan di didalam aplikasi bagaimana caranya?


Jawaban

SKPKB tidak termasuk disitu mas, misalnya kamu sbg pembeli di TLDDP membeli barang milik SPLN yg berada di kawasan berikat, itu kan setor sendiri, tp tidak kamu bayar di SKP lah. Pasal 68 ayat 1 huruf a. ketetapan pajak dimaksud merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Contoh pengisiannya di SPT

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N H O P
X R C C Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B E C​ J᠎ M
 
faq/2021/08/04/000070211_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1