Tanya
saya ingin menanyakan tentang PMK 18/2021 pasal 68 ayat 1, apakah yang dimaksud peraturan ini salah satunya adalah SKPKB PPN dalam negeri dapat dikreditkan? mohon penjelasannya? Jika dapat dikreditkan dimasukan di didalam aplikasi bagaimana caranya?
Jawaban
SKPKB tidak termasuk disitu mas, misalnya kamu sbg pembeli di TLDDP membeli barang milik SPLN yg berada di kawasan berikat, itu kan setor sendiri, tp tidak kamu bayar di SKP lah. Pasal 68 ayat 1 huruf a. ketetapan pajak dimaksud merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Contoh pengisiannya di SPT
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion