faq:2021:08:04:000070208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya mengenai pengisian SSE untuk PPh pasal 15 atas pelayaran dalam negeri, tp penghasilan dari LN, untuk bagian subjek pajaknya, berarti di isikan NPWP lain kah pak ? dan untuk pengisian NPWP nya apakah sama perlakuannya dengan PPN JLN, yaitu 00.000.000.0- kode kpp. 000
Jawaban
Untuk PPh pasal 15 bagi perusahaan pelayaran dalam negeri yang bertransaksi dengan bukan pemotong pajak maka setor sendiri dengan menggunakan npwp sendiri.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070208_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion