Tanya
1. Bagaimana cara mengajukan SKPKB dengan metode pembayaran mengangsur selama 6 bulan? 2. Bila atas SKPKB dapat angsuran 6 bulan, kemudian setelah pokok pajak SKPKB sudah dibayarkan lunas tanpa Sanksi denda/Bunga ,apakah masih bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi bunga untuk yang pertama kali nya? 3. Bila boleh mengajukan penghapusan sanksi bunga tanpa membayar terlebih dahulu sanksi bunga tersebut, berapa lama jangka waktu pengajuan pertama penghapusan sanksi bunga tersebut? Ada gk
Jawaban
1. terkait pembayaran atas SKPKB bisa diajukan pengangsuran sesuai pasal 20 PMK-242/2014. tatacaranya bisa dilihat di pasal 21 dan 22 PMK-242/2014, dibagian lampiran PMK-242/2014 ada contoh format surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak. 2. Berdasarkan pasal 4 PMK 8/2013 sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan WP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion