faq:2021:08:04:000070205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tidak dapat input NTPN, dan wp salah mengartikan -4.728.000 itu merupakan hutang PPN yg harus saya bayar dan sayangnya saya sudah lakukan pembayaran sejumlah itu, yang seharusnya saya tidak perlu lakukan pembayaran
Jawaban
berarti itu status SPT nya LB ya. Dan Wp membayar sejumlah LB nya itu. Kalau status SPT nya LB memang tidak perlu input NTPN. Jadi atas pembyaran yang sudah terlanjur dilakukan bisa dimasukan di poin 2b. ppn di setor dimuka dalan masa pajak yang sama, sesuai nominal bayarnya atau diajukan pbk sesuai pmk 242/2014
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070205_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion