User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070202_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika wp perubahan data melalui LC apakah kartu npwp akan dikirim oleh KPP atau bagaimana ya?


Jawaban

untuk perubahan data wp melalui LC, jika poro terpenuhi, maka nanti akan mengirimkan / memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. kalau terkait npwp nya dikirim atau tidak, bisa konfirm kpp ya. Di pasal 16 ayat 2 Per-04/2020 ada disebutkan Dalam hal perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I C T S
A K V N V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T B U H
 
faq/2021/08/04/000070202_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1