faq:2021:08:04:000070197_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya jika surat kuasa khusus yang telah kami buat ada Typo , detail kasusnya adalah pada kolom jabatan diisikan dengan 'wakil direktur utama' tetapi seharusnya hanya direktur jadi kami akan coret kata wakil dan utama dengan paraf pemberi kuasa. pakah itu boleh ?
Jawaban
untuk format dan petunjuk pengisian surat kuasa khusus, sesuai PMK 229/2014…terkait boleh tidaknya dicoret2, konfirm ke KPP aja
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070197_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion