faq:2021:08:04:000070185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang mas/mba, mau tanya, Apakah transaksi revenue sharing merupakan objek PPh Pasal 26 sesuai dengan PPh Pasal 26 ayat 1 huruf d? Huruf d: “imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan” Terkait ini baiknya kita gali lagi kah mas/mbak yg dimaksud dia revenue sharingnya itu gimana? Atau emang ada penjelasan khususnya mas/mba?
Jawaban
boleh digali lagi maksudnya revenue sharing nya gimana. pada dasarnya yg jd objek PPh 26 itu yg ada di Pasal 26
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070185_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion