faq:2021:08:04:000070183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan untuk pembagian deviden dari perusahaan di kantor apabila perusahaannya memiliki 2 pemegang saham, yg dimana 1 perusahaan luar negri, 1 lagi perusahaan lokal pajak apa saja yang harus disetorkan oleh perusahaan saya?
Jawaban
setelah digali penerima dividen adalah badan LN dan wp badan DN. Untuk badan LN, dipotong pph 26 20% kecuali apabila memiliki DGT maka ikut ketentuan di P3B dengan pihak Indonesia. Untuk wp badan DN, bukan merupakan objek pajak sesuai ketentuan di PMK-18/2021 Pasal 15 ayat 2.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070183_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion