faq:2021:08:04:000070181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya ingin bertanya jika Perusahaan saya melakukan pengalihan hak atas lahan tanah kepada pemerintah kota bekasi, ketika kami ingin membuat faktur keluaran untuk transaksi tersebut data-data apa yg harus kami isi? Saya mendapat info dari perantara penjualan tsb bahwa pemkot dan pemda tidak memiliki NPWP, Kalau begitu bagaimana nnti ketika pembuatan fakturnya ya? Apakah diisi dengan NPWP 0 saja? Pengalihan hak atas tanah tersebut dilakukan melalui perantara (RT RW sekitar) kami ti
Jawaban
sesuai pasal 2 PMK 231/2019, instansi pemerintah harusnya ada npwp. Pengertian IP ada di pasal 1 nya. Pengalihan tanah dari pkp ke pemerintah itu terutang ppn (poin 4 se 28/2021)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070181_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion