User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070181_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, saya ingin bertanya jika Perusahaan saya melakukan pengalihan hak atas lahan tanah kepada pemerintah kota bekasi, ketika kami ingin membuat faktur keluaran untuk transaksi tersebut data-data apa yg harus kami isi? Saya mendapat info dari perantara penjualan tsb bahwa pemkot dan pemda tidak memiliki NPWP, Kalau begitu bagaimana nnti ketika pembuatan fakturnya ya? Apakah diisi dengan NPWP 0 saja? Pengalihan hak atas tanah tersebut dilakukan melalui perantara (RT RW sekitar) kami ti


Jawaban

sesuai pasal 2 PMK 231/2019, instansi pemerintah harusnya ada npwp. Pengertian IP ada di pasal 1 nya. Pengalihan tanah dari pkp ke pemerintah itu terutang ppn (poin 4 se 28/2021)

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z F T H H
S X P P J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N H V S R
 
faq/2021/08/04/000070181_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1